Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020, Siapa Mensosnya?

Kemensos RI (Dok. Kemensos)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan penggeledahan kantor Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Menteri Tri Rismaharini pada Selasa kemarin (23/5/2023).

Ternyata, penggeledahan yang berlangsung selama 8 jam tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pada 2020.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan https://www.rtpkas138.xyz/ bahwa pengeledahan di Kemensos terkait dengan dugaan tipikor penyaluran bansos berupa beras untuk program keluarga harapan tahun 2020 sampai 2021. Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di Kemensos kemarin, Selasa (23/5/2023).

“Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kemensos dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dugaan tipikor penyaluran bansos berupa beras untuk program keluarga harapan tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos,” kata Ali, dikutip dari Detikcom, Rabu (24/5/2023).

Sebagai catatan, pada 2020, Kemensos masih dipimpin oleh Juliari Batubara, politikus partai PDIP yang mendekap di penjara akibat kasus bantuan Covid-19. Baru kemudian, pada Desember 2020, Presiden Joko Widodo memilih Risma untuk mengisi kekosongan. Risma dilantik tepatnya pada 23 Desember 2020.

Stafsus Menteri Sosial (Mensos) bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano Sigit Prakoeswa, menegaskan bahwa menteri Risma tidak diperiksa karena penggeledahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pada 2020.

“Nggak (diperiksa) lah. Kan kejadiannya 2020,” tegasnya. Dalam penggeledahan, penyidik KPK sempat bertemu dengan Mensos Tri Rismaharini untuk menjelaskan penggeledahan tersebut.

Dia menegaskan kembali bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Risma belum menjabat Mensos.

“Ya itu kan sudah dijelaskan ini di bulan Maret. Dan tadi itu dari berita acara yang kami baca yang ditandatangani para pihak itu tadi untuk menjelaskan bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020,” ujar dia.

Saat menggeledah ruangan, dia menuturkan bahwa pihak KPK juga meminta sejumlah dokumen kepada Kemensos terkait penyaluran bansos yang terjadi pada 2020. Dia mengatakan ruangan yang diperiksa ialah ruangan Sesditjen dayasos atau Ditjen Dayasos. Namun, menurutnya, ruangan tersebut tidak disegel.

“(Yang dibawa penyidik) Apa aja yang diminta KPK, dokumen dan apa aja yang diminta KPK. Rasanya ada notebook. Ya kita kooperatif aja. Jadi yang dipake tahun itu, pasti KPK tahu juga mekanisme soal ini notebook tahun berapa,” tegas Don.

Siapa Menterinya?

Jika mengacu pada pernyataan Kemensos dan permintaan KPK, besar kemungkinan korupsi PKH Bansos beras ini terjadi di era Juliari. Dalam kasus ini, dikutip dari Detik, KPK telah menetapkan 6 sebagai tersangka. Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3).

Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujar Ali.

Sayangnya, KPK tidak membeberkan nama-nama tersangka. Namun, jika ditelusuri kembali pernyataan KPK pada Maret 2023 terkait kasus bansos beras, maka nama-nama tersangka a.l. Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT TransJakarta M. Kuncoro Wibowo; Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.

Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan GM PT PTP Richard Cahyanto.

Pada Maret 2023, Ali sempat menegaskan bahwa kasus korupsi bansos beras yang diduga menyeret Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Ali menuturkan korupsi bansos beras tersebut diduga terjadi di seluruh wilayah di Indonesia tersebut. Namun kasus ini ditemukan tim penyidik KPK saat menyisir kasus Juliari.

“Jadi, ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi itu (kasus Juliari), kemudian ada laporan masyarakat juga,” tegasnya.

Juliari terlibat dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp 32,48 miliar. Dirinya harus menerima hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*